Gerah rasanya saya mengikuti
pemberitaan akhir-akhir ini baik itu di media cetak maupun media elektronik.
Berita perkosaan adalah salah satu yang sangat merisihkan, karena info
perkosaan menempati headline di berbagai media masa, seakan-akan tiada lagi
warta menarik lainnya. Sungguh sangat mengkhawatirkan jika situasi seperti ini
terus dibiarkan melanda negeri ini, karena lama-kelamaan akan menjadi habit yang membentuk mainframe pada setiap orang bahwa wanita
sebatas pemuas nafsu.
Banyak
media masa yang memuat berita perkosaan sembari menjelaskan modus pelaku dalam melakukakan kejahatan
tersebut. Memang dengan adanya penjelasan modus
perkosaan dapat menjadi pelajaran bagi korban atau calon korban agar lebih
waspada. Namun secara tidak langsung penjelasan tersebut juga menjadi wawasan
tersendiri bagi mereka yang rendah imannya untuk mengoleksi trik-trik khusus
demi memperlancar aksi bejatnya. Buktinya, hingga detik ini berita perkosaan
terhadap kaum hawa semakin sering kita dengar.
Berdasarkan
data dari Polda Metro Jaya yang di muat beberapa media masa, selama tahun 2011
terjadi 68 kasus perkosaan. Sedangkan pada tahun 2010, ada 60 kasus perkosaan. Hal
ini menunjukkan adanya peningkatan sekitar 13,33 persen dalam setahun. Atau
bisa disimpulkan bahwa tindak kriminal perkosaan tumbuh subur di negara kita
yang dikenal sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sungguh-sungguh
memalukan.
Ironinya,
belum ada Organisasi Massa (ormas) khususnya ormas Islam yang tampil beraksi
menyikapi situasi ini secara konsisten. Formula penyelesaian masalah yang
diambil pemerintah belum mampu menuntaskan perkara, bahkan penegak hukum yang
menyidik kasus perkosaan juga bisa dibilang tanpa hasil nyata. Sementara
lembaga-lembaga yang mengusung jargon gender,
HAM, feminisme beserta kroni-kroninya yang lain seakan-akan bungkam tanpa aksi. Mereka hanya
berkoar di depan media masa tanpa pengambilan sikap yang jelas dan tegas dalam menindaklanjutinya.
Saya coba mengutip Pasal 285 KUHP "Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar
perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.” Sanksi ini sangat multitafsir
dimana yang tertulis pidana penjara paling lama, tidak menutup kemungkinan
hukuman penjara bisa dipercepat asal ada uang. Kemudian penjahat-penjahat itu
akan bebas bergentayangan menebarkan kehancuran lagi.
Dan kenyataan dilapangan
menunjukkan bahwa kasus perkosaan masih terjadi berulang-ulang dengan modus
yang hampir sama. Hal tersebut sangat mengindikasikan bahwa hukuman bagi pelaku
perkosaan tidak menimbulkan efek jera sehingga kejahatan perkosaan terus
meningkat. Kita tidak bisa banyak berharap kepada aparatur pemerintah untuk
bertindak tegas dalam menyikapi kasus perkosaan. Selain hukum yang masih
menganut system kapitalis, pemimpin-pemimpin negeri ini juga belum memiliki
wibawa dihadapan pelanggar hukum sehingga segala bentuk sanksi/ hukuman masih dapat
di-negosiasi-kan.
Inilah kegusaran yang saya
yakin banyak orang juga sedang merasakannya. Terutama mereka yang memiliki family wanita entah itu anaknya,
adiknya, kakaknya, sepupunya atau apapun
statusnya. Paling tidak sebagai orang yang beriman semestinya kita mengambil
sikap bila melihat kedholiman, dan bila sedikitpun kegusaran tidak dirasakannya
maka bisa dipertanyakan keimanannya.
Melalui tulisan ini saya
coba men-derivasi-kan angan yang
terus membayangi setiap mengikuti perkembangan berita di media masa.
Keprihatinan mendorong saya untuk coba membuka wacana public sebaiknya sikap apa yang menjadi solusi. Jika sampai
sekarang ini ulama, tokoh masyarakat, pemimpin-pemimpin, pejabat, aparatur keamanan, pegawai serta orang-orang yang
berpengaruh di negeri ini masih adem-ayem dibalik gejolak kasus perkosaan
yang kian merisaukan. Lalu siapa yang mestinya bertindak agar hukum Allah
benar-benar dilaksanakan? Bukankah kita berada di bumi Allah?
Pengharapan yang bisa saya
sampaikan kepada Majalah Suara Hidayatullah agar mengajak semua pihak untuk
segera mengambil peran bersama dalam menindak tegas pelaku perkosaan yang telah
menebarkan kemaksiatan di negeri ini. Mendampingi aparatur penegak hukum negeri
ini sehingga mampu memberikan sanksi yang benar-benar menjerakan bagi pelaku perkosaan. Semoga Allah senantiasa
memudahkan urusan kita semua. Amiin yaa Robbal’alamin. (Zainal Arifin, S.Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar